Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 48 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Fungsional Arsiparis termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan dan yang berkaitan.
Koreksi Anda