Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37A

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Penaatan Peraturan Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan(di- inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV; b. pangkat paling rendah Penata Muda Tk.I, Golongan Ruang III/b; c. memiliki pengalaman dibidang Penaatan Peraturan Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan paling kurang 2 (dua) tahun; d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan e. nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam lampiran III hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. (4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus mempertimbangkan formasi jabatan. (5) Penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Koreksi Anda