Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Disamping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pengawas Perikanan dilaksanakan sesuai formasi atau penetapan kebutuhan jabatan Pengawas Perikanan yang dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator:
a. jumlah Unit Pembenihan Rakyat (UPR);
b. jumlah pembudidaya;
c. luas areal budidaya;
d. jumlah sentra produksi;
e. jumlah pelabuhan;
f. jumlah unit pengolahan ikan;
g. lntensitas kegiatan;
h. obyek pengawasan; dan
i. letak geografis UPT/satker/pos pengawasan
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Pengawas Perikanan diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.”
6. Diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan satu BAB baru yaitu BAB XI A sebagai berikut:
BAB XI A PENYESUAIAN (INPASSING) DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
Koreksi Anda
