Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional Pengawas Perikanan terdiri dari : a. Pengawas Perikanan Terampil; dan b. Pengawas Perikanan Ahli. (2) Jenjang jabatan fungsional Pengawas Perikanan Terampil dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu : a. Pengawas Perikanan Pemula; b. Pengawas Perikanan Terampil; c. Pengawas Perikanan Mahir; dan d. Pengawas Perikanan Penyelia. (3) Jenjang jabatan fungsional Pengawas Perikanan Ahli dari yang terendah sampai dengan tertinggi, yaitu : a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama; b. Pengawas Perikanan Ahli Muda; c. Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan d. Pengawas Perikanan Ahli Utama. (4) Jenjang pangkat dan golongan ruang Pengawas Perikanan Terampil dan Pengawas Perikanan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan peraturan perundang- undangan (5) Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) yaitu jenjang pangkat dan jabatansesuai jumlah angka kredit yang dimiliki sebagaimana tersebut dalam lampiran III, IV, V, VI, dan VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011. (6) Penetapan jenjang jabatan Pengawas Perikanan untuk pengangkatan dalam jabatan, ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).” 4. Ketentuan Pasal 9 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Pasal.id