Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Perikanan, terdiri dari : a. bidang Pembudidayaan Ikan; b. bidang Penangkapan Ikan; c. bidang Mutu Hasil Perikanan;dan d. bidang Penaatan Peraturan Perundang-Undangan Kelautan dan Perikanan.” 3. Ketentuan Pasal 8 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda