Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pengawas Perikanan, terdiri dari :
a. bidang Pembudidayaan Ikan;
b. bidang Penangkapan Ikan;
c. bidang Mutu Hasil Perikanan;dan
d. bidang Penaatan Peraturan Perundang-Undangan Kelautan dan Perikanan.”
3. Ketentuan Pasal 8 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
