Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PAN DAN RB NOMOR 01 TAHUN 2011 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Umum 1. Jabatan fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan perikanan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil; 2. Pengawas Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan; 3. Pengawas Perikanan Terampil adalah pejabat fungsional Pengawas Perikanan keterampilan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu; 4. Pengawas Perikanan Ahli adalah pejabat fungsional Pengawas Perikanan keahlian yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu; 5. Pengawasan Perikanan adalah kegiatan pengawasan yang bersifat teknis biologis terhadap kegiatan pembudidayaan, penangkapan dan pengolahan mutu hasil perikanan agar konsisten dalam penerapan standar teknologi dan peraturan terkait; 6. Kegiatan Pengawasan Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan yang meliputi persiapan, pengawasan kegiatan pada unit Usaha Pembudidayaan Ikan, pengawasan produksi dan distribusi sarana budidaya, pengawasan sumberdaya dan lingkungan pembudidayaan ikan, evaluasi dan rekomendasi; 7. Kegiatan Pengawasan Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang meliputi persiapan, pengawasan kapal perikanan, pengawasan pemanfaatan fasilitas pelabuhan perikanan, observer, melaksanakan fungsi kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, analisa, evaluasi dan rekomendasi; 8. Kegiatan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan adalah kegiatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan pengawasan, pengujian, pengelolabiakan murni/toksin, monitoring, penerapan sistem manajemen mutu, evaluasi dan pelaporan; 9. Kegiatan Pengawasan Penaatan Perundangan-Undangan Kelautan dan Perikanan adalah kegiatan yang meliputi persiapan, pengawasan usaha penangkapan ikan, pengawasan usaha pembudidayaan ikan, pengawasan usaha pengolahan, pengawasan distribusi keluar masuk ikan, pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi dan pencemaran perairan, tindak lanjut hasil pengawasan, analisis dan evaluasi hasil pengawasan, pengembangan sistem pengawasan perikanan; 10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan 11. Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Perikanan; 12. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan; serta 13. Sertifikat Kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang keahlian perikanan tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.” 2. Ketentuan Pasal 5 diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 47 Tahun 2014 | Pasal.id