Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari jabatan Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda