Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pengangkatan dalam jabatan atau kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pengawas Radiasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
