Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk pengangkatan dalam jabatan atau kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pengawas Radiasi yang bersangkutan.
Koreksi Anda