Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Usul penetapan angka kredit Pengawas Radiasi diusulkan oleh:
a. Sekretaris Utama BAPETEN, Sekretaris Jenderal Kementerian atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II untuk angka kredit Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Radiasi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
b. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian di lingkungan BAPETEN kepada Sekretaris Utama BAPETEN melalui eselon II yang membidangi kepegawaian, untuk angka kredit Pengawas Radiasi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
c. Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Jenderal Kementerian atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, untuk angka kredit Pengawas Radiasi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
d. Pejabat eselon II yang membidangi pengawas radiasi kepada Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk angka kredit Pengawas Radiasi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
Koreksi Anda
