Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi pengawasan radiasi, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengawas Radiasi. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis; b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan d. anggota paling kurang 4 (empat) orang. (3) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk Tim Penilai Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dari Badan Kepegawaian Daerah. (4) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang pejabat fungsional Pengawas Radiasi. (5) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/ pangkat Pengawas Radiasi yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang pengawasan radiasi; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (6) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana di maksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Radiasi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pengawas Radiasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Pasal.id