Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi pengawasan radiasi, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengawas Radiasi.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian;
dan
d. anggota paling kurang 4 (empat) orang.
(3) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c untuk Tim Penilai Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dari Badan Kepegawaian Daerah.
(4) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang pejabat fungsional Pengawas Radiasi.
(5) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/ pangkat Pengawas Radiasi yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang pengawasan radiasi;
dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(6) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana di maksud pada ayat
(2) huruf d tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Radiasi, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pengawas Radiasi.
Koreksi Anda
