Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dibantu oleh: a. Tim Penilai Pengawas Radiasi BAPETEN bagi Kepala BAPETEN atau pejabat eselon I yang ditunjuk yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai Pengawas Radiasi Sekretariat Utama BAPETEN bagi Sekretaris Utama BAPETEN yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja; c. Tim Penilai Pengawas Radiasi Instansi Pusat bagi Sekretaris Jenderal Kementerian atau pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi; d. Tim Penilai Pengawas Radiasi Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi; dan e. Tim Penilai Pengawas Radiasi Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Pasal.id