Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit: a. Kepala BAPETEN atau pejabat eselon I yang ditunjuk bagi Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pengawas Radiasi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan BAPETEN dan instansi di luar BAPETEN. b. Sekretaris Utama BAPETEN bagi Pengawas Radiasi Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan BAPETEN. c. Sekretaris Jenderal Kementerian atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II bagi Pengawas Radiasi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan masing-masing. d. Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II bagi Pengawas Radiasi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. e. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II bagi Pengawas Radiasi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengawas Radiasi Madya, pangkat Pembina golongan ruang, IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Pasal.id