Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPETEN dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
