Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini akan dilakukan penyesuaian struktur organisasi yang terkait dengan fungsi pengawasan radiasi, jabatan struktural eselon IV.
Koreksi Anda