Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini akan dilakukan penyesuaian struktur organisasi yang terkait dengan fungsi pengawasan radiasi, jabatan struktural eselon IV.
Koreksi Anda
