Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, Tim Penilai, dan pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit atas prestasi kerja bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 25.
Koreksi Anda
