Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pengawas Radiasi yang berpangkat Pengatur Muda, golongan Ruang II/a sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d apabila memperoleh ijazah S1/DIV yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah ditentukan dapat diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif yang berasal dari diklat, tugas pokok, kegiatan pengembangan profesi Pengawas Radiasi ditambah angka kredit ijazah S1/DIV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.
Koreksi Anda
