Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan bertugas pada BAPETEN, BATAN dan unit kerja Pengawas Radiasi dapat disesuaikan/diinpassing ke dalam jabatan Pengawas Radiasi dengan ketentuan: a. telah memiliki pengalaman kerja di bidang Pengawasan Radiasi paling kurang 10 (sepuluh) tahun berdasarkan pendidikan paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang ilmu Fisika, Kimia, Keteknikan dan kualifikasi pendidikan terkait yang diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPETEN; b. pangkat paling rendah Pembina, golongan ruang IV/a; c. usia paling tinggi 53 tahun pada saat pengangkatan dalam jabatan Pengawas Radiasi Madya; d. usia paling tinggi 58 tahun pada saat pengangkatan dalam jabatan Pengawas Radiasi Utama; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; f. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan g. direkomendasikan oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; (2) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS agar disesuaikan dengan formasi jabatan fungsional pengawas radiasi. (3) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini. (4) Batas waktu inpassing/penyesuaian mulai sejak peraturan Menteri ini ditetapkan dan harus sudah selesai pada akhir Desember 2013. (5) Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini, hanya berlaku sekali selama masa penyesuaian/inpassing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Pasal.id