Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan formasi Pengawas Radiasi di dasarkan pada indikator :
a. Di lingkungan BAPETEN antara lain di bidang inspeksi, perizinan, evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian atau pengesahan perjanjian internasional, sertifikasi dan validasi.
b. Di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) antara lain di bidang keselamatan dan keamanan nuklir, proteksi dan keselamatan radiasi, keteknikan pengembangan dan riset standar metrologi radiasi.
a. Di lingkungan Provinsi/Kabupaten/Kota antara lain bidang kesehatan pada Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif dan bidang proteksi dan keselamatan radiasi.
(2) Formasi jabatan fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
a. di lingkungan BAPETEN paling banyak 320 (tiga ratus dua puluh).
b. di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) paling sedikit 30 (tiga puluh) dan paling banyak 80 (delapan puluh).
c. di lingkungan Provinsi/Kabupaten/Kota paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling banyak 50 (lima puluh).
(3) Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
Koreksi Anda
