Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan PNS dalam jabatan Pengawas Radiasi dilaksanakan sesuai formasi jabatan Pengawas Radiasi dengan ketentuan, sebagai berikut: a. pengangkatan PNS pada instansi pemerintah pusat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dilaksanakan sesuai dengan jumlah kebutuhan lowongan jabatan yang ditetapkan dalam formasi Pengawas Radiasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN; b. pengangkatan PNS pada instansi pemerintah daerah dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dilaksanakan sesuai dengan jumlah kebutuhan lowongan jabatan yang ditetapkan dalam formasi Pengawas Radiasi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Koreksi Anda