Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) yang telah diangkat menjadi PNS harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas radiasi.
(2) Pengawas Radiasi yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus diklat penjejangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPETEN selaku pimpinan instansi pembina.
Koreksi Anda
