Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) yang telah diangkat menjadi PNS harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas radiasi. (2) Pengawas Radiasi yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus diklat penjejangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPETEN selaku pimpinan instansi pembina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Pasal.id