Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pengawas Radiasi yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPETEN selaku pimpinan Instansi Pembina.
Koreksi Anda
