Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Radiasi dapat dinaikan jabatan, apabila memenuhi syarat:
a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b. memiliki masa kerja 1 (satu) tahun dalam jabatan;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. telah lulus uji kompetensi; dan
e. masih tersedia formasi.
(2) Pengawas Radiasi dapat dinaikan pangkat, apabila memenuhi syarat:
a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b. memiliki masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun dalam pangkat;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. syarat lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawas Radiasi yang akan naik jabatan diikuti dengan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan ditetapkan sebelum kenaikan pangkat.
Koreksi Anda
