Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Pengawas Radiasi dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1);
b. tersedia formasi untuk jabatan Pengawas Radiasi;
c. memiliki pengalaman di bidang pengawasan radiasi paling kurang 2 (dua) tahun; dan
d. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Koreksi Anda
