Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pengawas Radiasi harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang ilmu Fisika, Kimia, Keteknikan dan kualifikasi pendidikan yang terkait diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN;
b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas radiasi; dan
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
(3) PNS paling lama 1 (satu) tahun setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas radiasi harus diangkat dalam Jabatan Pengawas Radiasi.
Koreksi Anda
