Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pengawas Radiasi harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang ilmu Fisika, Kimia, Keteknikan dan kualifikasi pendidikan yang terkait diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN; b. menduduki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas radiasi; dan d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS. (3) PNS paling lama 1 (satu) tahun setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas radiasi harus diangkat dalam Jabatan Pengawas Radiasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Pasal.id