Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Pengawas Radiasi adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
