Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pengawas Radiasi wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan
yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit.
(2) Setiap Pengawas Radiasi mengusulkan secara hirarki Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diusulkan kepada pejabat yang berwenang paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Pengawas Radiasi yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS ditetapkan.
Koreksi Anda
