Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pengawas Radiasi Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari tugas pokok pengawas radiasi dan pengembangan profesi.
Koreksi Anda
