Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Radiasi, sebagai berikut: a. Pengawas Radiasi dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini; b. Pengawas Radiasi dengan pendidikan Magister (S2), sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini; dan c. Pengawas Radiasi dengan pendidikan Doktor (S3), sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda