Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pengawas Radiasi, sebagai berikut:
a. Pengawas Radiasi dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV), sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini;
b. Pengawas Radiasi dengan pendidikan Magister (S2), sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini; dan
c. Pengawas Radiasi dengan pendidikan Doktor (S3), sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
