Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri dari:
a. pendidikan;
b. pengawasan radiasi; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d.
(4) Rincian kegiatan Pengawas Radiasi dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
