Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengawas Radiasi yang melaksanakan tugas Pengawas Radiasi satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
b. Pengawas Radiasi yang melaksanakan tugas Pengawas Radiasi di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
