Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Radiasi yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari: a. pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengawasan radiasi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. pendidikan dan pelatihan (diklat) Prajabatan. b. pengawasan radiasi, meliputi: 1. inspeksi; 2. perizinan; 3. evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional; dan 4. sertifikasi dan validasi. c. pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan radiasi; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengawasan radiasi; 3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengawasan radiasi; dan 4. pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengawasan radiasi. d. penunjang tugas Pengawas Radiasi, meliputi: 1. pengajar/pelatih di bidang pengawasan radiasi; 2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengawasan radiasi; 3. keanggotaan dalam organisasi profesi; 4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; 5. perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/ satyalancana karya satya; dan 6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda