Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Radiasi yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pengawasan radiasi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan (diklat) Prajabatan.
b. pengawasan radiasi, meliputi:
1. inspeksi;
2. perizinan;
3. evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional; dan
4. sertifikasi dan validasi.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengawasan radiasi;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengawasan radiasi;
3. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang pengawasan radiasi; dan
4. pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengawasan radiasi.
d. penunjang tugas Pengawas Radiasi, meliputi:
1. pengajar/pelatih di bidang pengawasan radiasi;
2. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pengawasan radiasi;
3. keanggotaan dalam organisasi profesi;
4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
5. perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/ satyalancana karya satya; dan
6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
