Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Pengawas Radiasi Pertama;
b. Pengawas Radiasi Muda;
c. Pengawas Radiasi Madya; dan
d. Pengawas Radiasi Utama.
(2) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Pengawas Radiasi Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengawas Radiasi Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengawas Radiasi Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pengawas Radiasi Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(3) Jenjang jabatan dan pangkat Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) Penetapan jenjang jabatan fungsional Pengawas Radiasi untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, sehingga dimungkinkan jenjang jabatan dan pangkat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
