Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaksanakan pembinaan, antara lain: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; d. mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; e. melaksanakan sosialisasi dan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Radiasi; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Radiasi; h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; i. mengadakan fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; j. mengadakan fasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengawas Radiasi; k. mengadakan fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pengawas Radiasi; l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; dan m. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
Koreksi Anda