Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaksanakan pembinaan, antara lain:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
d. mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
e. melaksanakan sosialisasi dan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Radiasi;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas Radiasi;
h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
i. mengadakan fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
j. mengadakan fasilitasi pembentukan organisasi profesi Pengawas Radiasi;
k. mengadakan fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pengawas Radiasi;
l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; dan
m. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
Koreksi Anda
