Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Radiasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan radiasi pada instansi pemerintah.
(2) Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
