Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Radiasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan radiasi pada instansi pemerintah. (2) Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda