Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 46 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2012 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI DAN NAGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA ini, yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi. 2. Pengawas Radiasi adalah PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi. 3. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pengawas Radiasi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 4. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Radiasi.
Koreksi Anda