Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Pasal.id