Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri harus memperhatikan ketersediaan beban kerja sesuai jenjang jabatan.
(2) Asesor Manajemen Mutu Industri yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.
(3) Asesor Manajemen Mutu Industri yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri apabila yang bersangkutan telah selesai cuti di luar tanggungan negara.
(4) Asesor Manajemen Mutu Industri yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, harus diangkat kembali ke dalam jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri setelah habis masa tugas belajarnya.
(5) Asesor Manajemen Mutu Industri yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri apabila yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit kerja yang membidangi ketahanan pangan.
(6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan terakhir yang dimilikinya;
b. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Pertama dan Ahli Muda;
c. usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama.
(7) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Asesor Manajemen Mutu Industri yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c.
Koreksi Anda
