Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi.
(3) Selain memenuhi syarat kinerja, Asesor Manajemen Mutu Industri yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Koreksi Anda
