Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat pejabat fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi.
Koreksi Anda