Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Asesor Manajemen Mutu Industri berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penilaian mutu industri pada instansi pusat dan daerah.
(2) Asesor Manajemen Mutu Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda
