Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
Teks Saat Ini
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asesor Manajemen Mutu Industri dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
