Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain:
a. jumlah industri/perusahaan;
b. jumlah produk; dan
c. jumlah SNI bidang industri.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
Koreksi Anda
