Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain: a. jumlah industri/perusahaan; b. jumlah produk; dan c. jumlah SNI bidang industri. (2) Pedoman penghitungan kebutuhan jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri diatur lebih lanjut oleh instansi Pembina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Pasal.id