Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Asesor Manajemen Mutu Industri harus diikutsertakan pendidikan dan/atau pelatihan.
(2) Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Asesor Manajemen Mutu Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan diklat dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Instansi.
(3) Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Asesor Manajemen Mutu Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pendidikan formal;
b. pelatihan fungsional;
c. pelatihan teknis; dan
d. pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Pendidikan formal bagi Asesor Manajemen Mutu Industri untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dapat ditempuh melalui pemberian tugas belajar.
(5) Ketentuan mengenai pendidikan dan/atau pelatihan serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan diklat jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) lebih lanjut ditetapkan oleh instansi pembina.
Koreksi Anda
