Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asesor Manajemen Mutu Industri meliputi:
a. Kompetensi Teknis, antara lain:
1. memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang produk;
2. memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang sistem manajemen mutu.
b. Kompetensi Sosial-Kultural, antara lain :
1. mampu membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, politik, swasta dan pemangku kepentingan lainnya;
2. mampu mensosialisasikan dan mempublikasikan kebijakan organisasi dan pemerintah;
3. mampu mengedukasi dan mempengaruhi publik terhadap penerapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan; dan
4. mampu membangun rasa kebangsaan dan nasionalisme masyarakat.
(3) Rincian standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diatur lebih lanjut oleh instansi pembina.
Koreksi Anda
