Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tersedia lowongan formasi untuk jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri;
b. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang teknologi/manajemen industri;
c. pangkat paling rendah Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
d. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang asesmen sistem manajemen mutu industri paling kurang 2 (dua) tahun;
e. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Asesor Manajemen Mutu Industri;
f. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
dan
g. usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri, diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
