Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) PNS yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang teknologi/manajemen industri;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Asesor Manajemen Mutu Industri; dan
d. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri.
(4) Ketentuan mengenai pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri.
Koreksi Anda
