Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat PNS dalam jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
