Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
Teks Saat Ini
Tata cara penilaian kinerja Asesor Manajemen Mutu Industri dan tata kerja tim penilai kinerja instansi ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Koreksi Anda
