Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin objektivitas dan keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai, dibentuk tim penilai kinerja instansi.
(2) Tim penilai kinerja instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilai;
b. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan pejabat fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri;
(3) Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Asesor Manajemen Mutu Industri, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri.
(4) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(5) Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri.
(6) Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf c, paling sedikit 1 (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/Kabupaten/Kota.
(7) Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Instansi, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Asesor Manajemen Mutu Industri yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Asesor Manajemen Mutu Industri; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(9) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Asesor Manajemen Mutu Industri, maka anggota Tim Penilai Kinerja Instansi dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Asesor Manajemen Mutu Industri.
Koreksi Anda
