Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 45 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASESOR MANAJEMEN MUTU INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asesor Manajemen Mutu Industri mempunyai tugas pokok melakukan asesmen sistem manajemen mutu industri. (2) Hasil kerja jabatan fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri, meliputi: a. dokumen program; b. dokumen rencana; c. laporan rencana pelaksanaan; d. laporan rencana verifikasi; e. laporan persyaratan permohonan; f. laporan pemeriksaan permohonan; g. laporan pemeriksaan dokumen; h. laporan asesmen; i. laporan evaluasi; j. laporan pembinaan; k. laporan kajian; l. laporan pengaduan; m. laporan pedoman; n. laporan skema; o. laporan evaluasi; dan p. laporan penyusunan dokumen. (3) Uraian kegiatan/tugas Asesor Manajemen Mutu Industri, meliputi: a. menyusun program asesmen kesesuaian dan/atau tindak lanjut; b. menyusun program asesmen internal; c. menyusun program asesmen penyaksian (witness); d. menyusun program asesmen supervise; e. menyusun program asesmen pengawasan berkala/khusus; f. menyusun rencana pelaksanaan asesmen kecukupan; g. menyusun rencana pelaksanaan asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen); h. menyusun rencana pelaksanaan asesmen internal i. menyusun rencana pelaksanaan asesmen penyaksian (witness); j. menyusun rencana pelaksanaan asesmen supervise; k. menyusun rencana pelaksanaan asesmen pengawasan berkala/khusus; l. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen kecukupan; m. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen); n. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen penyaksian (witness); o. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen supervise; p. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi asesmen pengawasan berkala/khusus; q. menyusun rencana pelaksanaan verifikasi tindakan koreksi hasil asesmen internal; r. melakukan penyampaian informasi persyaratan permohonan proses sertifikasi produk; s. melakukan pemeriksaan permohonan (kelengkapan dokumen, kebenaran dokumen dan kajian dokumen); t. melakukan pemeriksaan dokumen perusahaan; u. melakukan kegiatan asesmen kecukupan; v. melakukan kegiatan asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen); w. melakukan kegiatan asesmen penyaksian (witness); x. melakukan kegiatan asesmen supervise; y. melakukan kegiatan asesmen pengawasan berkala/khusus; z. melakukan kegiatan asesmen internal; aa. menyusun laporan hasil asesmen kecukupan; bb. menyusun laporan hasil asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen); cc. menyusun laporan hasil asesmen penyaksian (witness); dd. menyusun laporan hasil asesmen supervise; ee. menyusun laporan hasil asesmen pengawasan berkala/khusus; ff. menyusun laporan hasil asesmen internal; gg. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen kecukupan; hh. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen); ii. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen asesmen penyaksian (witness); jj. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen supervise; kk. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen pengawasan berkala/khusus; ll. melakukan kegiatan verifikasi hasil asesmen internal; mm.mengevaluasi kelengkapan dokumen laporan hasil asesmen dari tim asesor; nn. mengevaluasi kelengkapan dokumen laporan hasil pengujian; oo. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen kecukupan; pp. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen kesesuaian (pra asesmen/asesmen); qq. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen asesmen penyaksian (witness); rr. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen supervise; ss. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen pengawasan berkala/khusus; tt. melakukan evaluasi laporan hasil asesmen internal; uu. mengevaluasi dan merekomendasikan pemberian sertifikat; vv. mengevaluasi sertifikat sistim manajemen/ sertifikat produk yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi; ww. melakukan pembinaan asesor (pratama menjadi muda/muda menjadi madya/madya menjadi utama); xx. membuat kajian efektivitas penerapan standar; yy. memfasilitasi penyelesaian pengaduan sertifikasi; zz. menyusun pedoman asesmen untuk asesor pratama, muda, madya dan utama; aaa. memutakhirkan pedoman asesmen untuk asesor pratama, muda, madya dan utama; bbb.menyusun naskah skema sertifikasi produk; ccc. memutakhirkan naskah skema sertifikasi produk; ddd.mengevaluasi kemampuan asesor pertama, muda, madya, utama; eee. mengevaluasi kemampuan kompetensi asesor pertama, muda, madya, utama; fff. menyusun dokumen sistem manajemen mutu perusahaan; ggg. menyusun dokumen sistem manajemen mutu LPK; dan hhh. mengevaluasi resiko dan beban kerja asesor. (4) Tugas tambahan Asesor Manajemen Mutu Industri, meliputi: a. mengikuti seminar/lokakarya dibidang penilaian mutu industri; b. membuat materi sebagai bahan diklat Asesor Manajemen Mutu Industri; c. membuat karya tulis ilmiah dibidang penilaian mutu industri; d. memberikan konsultasi/ bimbingan dibidang penilaian mutu industri yang bersifat konsep; e. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya. (5) Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Asesor Manajemen Mutu Industri setingkat lebih tinggi berasal dari: a. tugas pokok; dan/atau b. tugas tambahan. (6) Pejabat fungsional yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pelaksanaan kegiatan Asesor Manajemen Mutu Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina.
Koreksi Anda